tentang
1 perubahan tercatat
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601): mengubah Pasal 1, Pasal 24, Pasal 38. Mengubah judul bagian kelima dalam Bab VII sehingga berbunyi "Bagian Kelima Izin, Standar, Dispensasi, Konsensi". Mengubah Pasal 39. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 39 dan Pasal 40, yakni Pasal 39A. Mengubah Pasal 53