2 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 7. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 20 dan Pasal 21, yakni Pasal 20A. Mengubah Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 27 dan Pasal 28, yakni Pasal 27A. Mengubah ketentuan Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 89, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 94A. Menghapus Pasal 95, Pasal 96. Mengubah Pasal 97, Pasal 98, Pasal 100B, Pasal 100C, Pasal 101.