tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 14, Pasal 15. Menghapus Pasal 16. Mengubah Pasal 26, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 54. Menghapus Pasal 56 dan Pasal 64.