tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) diubah sebagai berikut: Mengubah Pasal 1, Pasal 7. Menghapus Pasal 12. Mengubah Pasal 13, Pasal 17, Pasal 18. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 22 dan Pasal 23, yakni Pasal 22A. Mengubah Pasal 28, Pasal 55. Menghapus Pasal 56.