Latar belakang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial berangkat dari kesadaran bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya sumber daya alam memerlukan pengelolaan ruang yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Dalam mengelola sumber daya alam, pembangunan, serta penanggulangan bencana, dibutuhkan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, dan memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, dibentuklah undang-undang ini untuk mengatur penyelenggaraan informasi geospasial secara nasional agar pelaksanaannya efektif, efisien, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik.