tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 61, Pasal 63, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 101, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 106. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 118 dan 119 yakni Pasal 118A. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 119 dan 120 yakni Pasal 119A. Mengubah Pasal 125, dan Pasal 126.