Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang aman, nyaman, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta akuntabilitas. Ketentuan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mengatur kebutuhan jamaah di tengah meningkatnya jumlah calon haji dan dinamika kebijakan penyelenggaraan haji internasional. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif guna menjamin perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terbaik bagi jamaah haji dan umrah.