tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48. Menghapus Pasal 49.