Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dibentuk untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan adil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh perlunya mencegah timbulnya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan umum, menghambat inovasi, serta menimbulkan ketimpangan ekonomi. Melalui pengaturan ini, diharapkan tercipta kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.