tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 15, Pasal 33, Pasal 35. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A. Menghapus Pasal 48. Mengubah Pasal 49. Menghapus Pasal 51. Mengubah Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 57. Menghapus Pasal 63. Mengubah Pasal 68, Pasal 73, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 92, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 122. Menghapus Pasal 126. Mengubah Pasal 128. Menghapus Pasal 131.