tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 15, Pasal 30. Menghapus Pasal 101.