tentang
2 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 38, Pasal 40. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 40 dan Pasal 41 yakni Pasal 40A. Mengubah Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 56, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 75A.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.