tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 24l,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 11, Pasal 29, Pasal 40, Pasal 43, dan Pasal 63.