Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak pemulia tanaman atas varietas baru yang dihasilkannya, sekaligus mendorong inovasi dan pengembangan pertanian nasional. Sebelumnya, belum ada pengaturan yang secara khusus menjamin hak eksklusif pemulia tanaman, sehingga diperlukan sistem perlindungan yang adil dan seimbang antara kepentingan pemulia, petani, serta masyarakat luas.