tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya lkan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 37, Pasal 38. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 38 dan Pasal 39 yakni Pasal 38A. Mengubah Pasal 74.