Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 dibentuk sebagai wujud tanggung jawab negara dalam melindungi dan menyejahterakan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, kelompok ini masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan sarana dan prasarana, akses permodalan, kepastian usaha, serta risiko bencana dan perubahan iklim. Karena peraturan sebelumnya belum mengatur secara komprehensif, diperlukan landasan hukum yang menjamin perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.