tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4866) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21. Menghapus Pasal 25. Mengubah Pasal 26, Pasal 30. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 32 dan Pasal 33 yakni Pasal 32A. Mengubah Penjelasan Pasal 35.