undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi undang-undangBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah sebagai berikut:mengubah Pasal 13, Pasal 14, Pasal 37, Pasal 42. Menghapus Pasal 43, dan Pasal 44. Mengubah Pasal 45. Menghapus Pasal 46. Mengubah Pasal 47. Mengubah Pasal 49, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 61. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 61 dan Pasal 62 yakni Pasal 61A. Mengubah ketentuan Pasal 64. Menghapus Pasal 65. Mengubah Pasal 66. Mengubah judul Paragraf 1 pada Bab X sehingga berbunyi "Penyadang Disabilitas". Mengubah Pasal 67, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 84, Pasal 88. Menyisipkan enam pasal di antara Pasal 88 dan Pasal 89 yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, 88F. Menghapus Pasal 89, Pasal 90. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 90 dan Pasal 91 yakni Pasal 90A dan Pasal 90B. Menghapus Pasal 91. Mengubah Pasal 92. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yakni Pasal 92A. Mengubah Pasal 94, Pasal 95. Menghapus Pasal 96 dan Pasal 97. Mengubah Pasal 98, Pasal 151. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 151 dan Pasal 152 yakni Pasal 151A. Menghapus Pasal 152. Mengubah Pasal 153. Menghapus Pasal 154. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 154 dan Pasal 155 yakni Pasal 154A. Menghapus Pasal 155. Mengubah Pasal 156, Pasal 157. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 157 dan Pasal 158 yakni Pasal 157A. Menghapus Pasal 158, Pasal 159. Mengubah Pasal 160. Menghapus Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172 dan Pasal 182. Mengubah Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 188, Pasal 190. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 191 dan Pasal 192 yakni Pasal 191A.