Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 lahir karena berbagai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya, sebagian besar merupakan peninggalan kolonial, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan tuntutan pembangunan nasional. Tenaga kerja memiliki peran strategis sebagai pelaku sekaligus tujuan pembangunan, sehingga perlu perlindungan yang menjamin hak-hak dasar mereka serta kesetaraan kesempatan kerja tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, dibentuklah peraturan yang menyeluruh dan terpadu untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, memperkuat hubungan industrial yang adil, dan menciptakan kesejahteraan tenaga kerja sejalan dengan kemajuan dunia usaha.