2 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 18. Menyisipkan satu bagian di antara Pasal 46 dan Pasal 47 yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 18. Menyisipkan satu bagian di antara Pasal 46 dan Pasal 47, yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan dan lima pasal, yakni Pasal 46A, Pasal 46B, Pasal 46C, Pasal 46D, dan Pasal 46E.