tentang
2 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 6. Mengubah penjelasan Pasal 17. Mengubah Pasal 21, Pasal 22, Pasal 43. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 44 dan Pasal 45 yakni Pasal 44A.