tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676) diubah sebagai berikut: menyisipkan satu pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3 yakni Pasal 2A. Mengubah Pasal 4, Pasal 9. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A. Menghapus Pasal 10. Mengubah penjelasan Pasal 14. Mengubah Pasal 17. Menghapus Pasal 18. Mengubah Pasal 20, Pasal 25, Pasal 41.