Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak sehingga harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945. Pemanfaatan ketenaganukliran perlu diprioritaskan mengingat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir demi kesejahteraan rakyat dan ketahanan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang komprehensif, termasuk aspek keselamatan, untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, karena peraturan yang sudah ada dianggap tidak memadai dan tidak relevan.