tentang
2 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 614l) diubah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 89 dan Pasal 90 yakni Pasal 89A.