pelaksanaan pelindungan pekerja migran indonesia
melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 38 ayat (4), Pasal 43, Pasal 52 ayat (2), Pasal 75 ayat (3), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran
melaksanakan ketentuan pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2O17 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia