Peraturan yang melaksanakan dokumen ini
pelaksanaan pelindungan pekerja migran indonesia
— melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 38 ayat (4), Pasal 43, Pasal 52 ayat (2), Pasal 75 ayat (3), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran
— melaksanakan ketentuan pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2O17 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
2 peraturan ditemukan