tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060) diubah sebagai berikut: Pasal 14, Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 78. Menghapus Pasal 79.