Latar Belakang
Latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) didorong oleh kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya konsumen Muslim, terhadap kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memerlukan sistem jaminan halal yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, pengaturan tentang kehalalan produk hanya bersifat sukarela dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Melalui undang-undang ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap produk yang dikonsumsi, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan syariat Islam serta memenuhi standar keamanan dan kebersihan. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global dengan menciptakan sistem sertifikasi dan labelisasi halal yang terstandar. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 hadir untuk melindungi hak konsumen, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta memperkuat peran Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.