Latar Belakang

Latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) didorong oleh kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya konsumen Muslim, terhadap kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memerlukan sistem jaminan halal yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, pengaturan tentang kehalalan produk hanya bersifat sukarela dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Melalui undang-undang ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap produk yang dikonsumsi, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan syariat Islam serta memenuhi standar keamanan dan kebersihan. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global dengan menciptakan sistem sertifikasi dan labelisasi halal yang terstandar. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 hadir untuk melindungi hak konsumen, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta memperkuat peran Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mencakup sistem penyelenggaraan, tanggung jawab, serta tata cara pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang memang dinyatakan tidak halal. Produk yang dimaksud meliputi barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, biologi, rekayasa genetik, serta barang guna pakai. Pelaksanaan jaminan produk halal menjadi tanggung jawab pemerintah melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini berperan dalam registrasi, sertifikasi, pengawasan, serta koordinasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang menetapkan kehalalan produk. Undang-undang ini juga mengatur tentang prosedur sertifikasi halal, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan bahan dan proses produksi, penetapan fatwa halal, hingga penerbitan label halal resmi. Selain itu, diatur pula kewajiban pelaku usaha untuk menjaga konsistensi kehalalan produk, melakukan perpanjangan sertifikat, serta memberi informasi yang benar kepada konsumen.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketetntuan peralihan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjelaskan bahwa selama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum sepenuhnya beroperasi, tugas penyelenggaraan sertifikasi halal masih dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses sertifikasi halal tetap berjalan dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan. Selain itu, produk yang telah memperoleh sertifikat halal sebelum undang-undang ini berlaku diakui tetap sah hingga masa berlaku sertifikat tersebut berakhir. Setelah masa berlaku habis, pelaku usaha wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang dikeluarkan oleh BPJPH. Ketentuan peralihan ini memberikan waktu bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem jaminan produk halal yang terintegrasi, sekaligus menjamin kelangsungan layanan sertifikasi halal selama masa transisi menuju penerapan penuh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.