Latar Belakang

Latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek didorong oleh kebutuhan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan profesi arsitek di Indonesia. Sebelumnya, kegiatan keprofesian di bidang arsitektur belum memiliki pengaturan yang komprehensif, sehingga menimbulkan ketidakteraturan dalam standar kompetensi, tanggung jawab profesi, dan perlindungan hukum bagi arsitek maupun masyarakat. Selain itu, perkembangan dunia arsitektur yang semakin pesat serta tuntutan global terhadap mutu dan profesionalisme mendorong perlunya pengakuan resmi terhadap profesi arsitek sebagai tenaga ahli yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Melalui undang-undang ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas layanan jasa arsitek, menjamin kepastian hukum, serta melindungi kepentingan publik dan lingkungan melalui praktik arsitektur yang profesional, etis, dan berkelanjutan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek mencakup ketentuan yang mengatur secara menyeluruh tentang profesi arsitek, mulai dari standar kompetensi, pelaksanaan praktik, hingga pembinaan dan pengawasan. Undang-undang ini menetapkan bahwa arsitek adalah profesi yang memerlukan keahlian khusus, yang dibuktikan dengan kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, serta sertifikat registrasi arsitek. Setiap arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) sebagai bukti legal untuk menjalankan praktik profesinya. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur mengenai tanggung jawab dan kewajiban arsitek, termasuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bangunan serta kelestarian lingkungan. Arsitek dituntut untuk mematuhi kode etik dan standar profesi, serta bertanggung jawab atas hasil karyanya baik secara teknis maupun moral. Di sisi kelembagaan, dibentuk Dewan Arsitek Indonesia sebagai lembaga yang berwenang dalam registrasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan profesi arsitek di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan, undang-undang ini bertujuan menciptakan sistem keprofesian arsitek yang profesional, berintegritas, dan diakui secara nasional maupun internasional, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan arsitek dalam menjalankan praktik keahliannya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek tersebut menjelaskan bahwa arsitek yang telah menjalankan profesinya sebelum undang-undang ini berlaku tetap dapat melanjutkan praktiknya, namun wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, khususnya terkait persyaratan registrasi dan perizinan profesi. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan praktik arsitek selama masa penyesuaian peraturan baru diterapkan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur bahwa lembaga dan organisasi profesi arsitek yang sudah ada, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), tetap dapat berperan dalam pembinaan dan pengawasan profesi hingga terbentuknya Dewan Arsitek Indonesia sesuai ketentuan undang-undang.