Latar Belakang
Latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek didorong oleh kebutuhan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan profesi arsitek di Indonesia. Sebelumnya, kegiatan keprofesian di bidang arsitektur belum memiliki pengaturan yang komprehensif, sehingga menimbulkan ketidakteraturan dalam standar kompetensi, tanggung jawab profesi, dan perlindungan hukum bagi arsitek maupun masyarakat. Selain itu, perkembangan dunia arsitektur yang semakin pesat serta tuntutan global terhadap mutu dan profesionalisme mendorong perlunya pengakuan resmi terhadap profesi arsitek sebagai tenaga ahli yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Melalui undang-undang ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas layanan jasa arsitek, menjamin kepastian hukum, serta melindungi kepentingan publik dan lingkungan melalui praktik arsitektur yang profesional, etis, dan berkelanjutan.