Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 disusun sebagai respon terhadap meningkatnya kerusakan hutan di Indonesia yang disebabkan oleh kegiatan penebangan liar (illegal logging), perambahan kawasan hutan, serta perdagangan hasil hutan ilegal, yang mengancam kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan pembangunan nasional. Cakupan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Adapun pembalakan liar didefinisikan sebagai semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi, sedangkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah meliputi kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri. Undang-undang ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang - Undang ini mengatur Pencegahan perusakan hutan Segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan. Pemberantasan perusakan hutan Segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan. Pemanfaatan hutan Kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan.Surat keterangan sahnya hasil hutan Dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. UU ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan yang terorganisasi, meliputi pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin. UU ini juga mengatur tentang pemanfaatan hasil hutan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Agustus 2013. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU . Proses hukum atau perizinan yang sedang berlangsung sebelum berlakunya UU ini dapat tetap dilanjutkan, dengan ketentuan harus disesuaikan dengan ketentuan baru. Pemerintah wajib menyesuaikan seluruh peraturan pelaksanaannya paling lambat dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang ini diundangkanDengan berlakunya UU Nomor 18 Tahun 2013, maka ketentuan yang mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku sepanjang sudah diatur dalam undang-undang .