Latar Belakang

Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 berangkat dari kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, terutama pada wilayah yang telah memiliki izin usaha pertambangan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan dalam undang-undang kehutanan tersebut semula melarang secara tegas kegiatan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung, sehingga menimbulkan persoalan hukum, ekonomi, dan investasi bagi sejumlah perusahaan yang telah memiliki izin sebelum aturan tersebut berlaku. Untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjaga stabilitas ekonomi nasional, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 mencakup penetapan sahnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menjadi undang-undang serta pengaturan mengenai izin dan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung. Undang-undang ini menetapkan bahwa kegiatan pertambangan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat tetap dilaksanakan hingga masa izin berakhir, dengan kewajiban untuk mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan dan pelestarian fungsi hutan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur mekanisme pengawasan dan tanggung jawab perusahaan tambang agar kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa mengabaikan kelestarian sumber daya alam dan keseimbangan ekosistem hutan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 menegaskan bahwa izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tetap berlaku sampai masa izinnya berakhir, sepanjang pelaksanaannya mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan dan tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Sementara itu, ketentuan penutup menyatakan bahwa dengan ditetapkannya undang-undang ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dinyatakan sah dan berlaku sebagai undang-undang sejak tanggal pengesahannya, serta segala peraturan pelaksana yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.