Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 berangkat dari kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, terutama pada wilayah yang telah memiliki izin usaha pertambangan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan dalam undang-undang kehutanan tersebut semula melarang secara tegas kegiatan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung, sehingga menimbulkan persoalan hukum, ekonomi, dan investasi bagi sejumlah perusahaan yang telah memiliki izin sebelum aturan tersebut berlaku. Untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjaga stabilitas ekonomi nasional, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.