Latar Belakang
Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, diperlukan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan berlandaskan demokrasi ekonomi. Sesuai amanat TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, kebijakan penanaman modal harus berpihak pada ekonomi kerakyatan dengan mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional serta mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi, dibutuhkan peningkatan penanaman modal baik dari dalam maupun luar negeri untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil. Menghadapi dinamika ekonomi global dan kerja sama internasional, diperlukan iklim investasi yang kondusif, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Karena peraturan penanaman modal sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan ekonomi dan hukum nasional, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penanaman Modal.