Latar Belakang

Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, diperlukan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan berlandaskan demokrasi ekonomi. Sesuai amanat TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, kebijakan penanaman modal harus berpihak pada ekonomi kerakyatan dengan mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional serta mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi, dibutuhkan peningkatan penanaman modal baik dari dalam maupun luar negeri untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil. Menghadapi dinamika ekonomi global dan kerja sama internasional, diperlukan iklim investasi yang kondusif, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Karena peraturan penanaman modal sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan ekonomi dan hukum nasional, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penanaman Modal.

Pokok-Pokok Pengaturan

UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun asing, dengan prinsip memberikan kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan berusaha. Materi pokoknya meliputi hak dan kewajiban penanam modal, prosedur perizinan dan pembinaan usaha, fasilitas dan perlindungan hukum bagi investor, pengaturan investasi di sektor strategis, serta peran pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Undang-undang ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing nasional, dan mempercepat pembangunan ekonomi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Perjanjian internasional di bidang penanaman modal yang telah disetujui sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, sedangkan rancangan perjanjian yang belum disetujui wajib disesuaikan dengan ketentuan baru. Semua peraturan pelaksanaan, persetujuan, dan izin penanaman modal yang telah diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 beserta perubahannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, dan perusahaan yang izinnya telah berakhir dapat memperpanjangnya sesuai ketentuan baru. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, kedua undang-undang lama tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta semua peraturan yang berkaitan dengan penanaman modal wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.