Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kesadaran mendesak akan perlunya landasan hukum untuk pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional pasca transisi politik. Secara filosofis, undang-undang ini bertujuan menjamin agar segala upaya pembangunan, termasuk pemupukan dan pemanfaatan modal, tetap berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, demi mewujudkan kemakmuran masyarakat dan mencegah sistem liberalisme. Secara sosiologis, undang-undang ini memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya partisipasi aktif modal dalam negeri secara maksimal dalam usaha-usaha pembangunan yang terarah dan terencana, sejalan dengan garis-garis kebijakan pemerintah. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas dan definitif bagi penanaman modal oleh warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia, sebagai pelengkap dari Undang-Undang Penanaman Modal Asing yang telah ada, sehingga terbentuk tata hukum penanaman modal yang komprehensif.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penanaman modal dalam negeri sebagai penggunaan modal yang berasal dari negara, pemerintah daerah, warga negara Indonesia, atau badan hukum Indonesia untuk kegiatan usaha di Indonesia. Subjek hukumnya adalah pemilik modal domestik tersebut, yang mencakup negara, pemerintah daerah, dan pihak swasta nasional. Objeknya adalah modal yang digunakan dalam semua bidang usaha yang pada azasnya terbuka bagi swasta, kecuali yang dilarang atau dicadangkan untuk negara. Mekanisme utamanya, yang diatur dalam bab-bab utama, mencakup penetapan pengertian modal dan perusahaan nasional, penentuan bidang-bidang usaha, pemberian insentif fiskal dan perlindungan tertentu, serta mekanisme pengesahan dan perizinan untuk menjalankan perusahaan. Tujuannya secara garis besar adalah mendorong penggunaan modal domestik untuk pembangunan ekonomi nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 Juli 1968. Ketentuan Peralihan (Pasal 24) menetapkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1964 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dinyatakan tidak berlaku lagi. Sementara itu, Ketentuan Penutup (Pasal 25) mengatur bahwa hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, sehingga tidak terdapat masa transisi khusus yang mengatur penyesuaian bagi pihak terkait.