Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kesadaran mendesak akan perlunya landasan hukum untuk pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional pasca transisi politik. Secara filosofis, undang-undang ini bertujuan menjamin agar segala upaya pembangunan, termasuk pemupukan dan pemanfaatan modal, tetap berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, demi mewujudkan kemakmuran masyarakat dan mencegah sistem liberalisme. Secara sosiologis, undang-undang ini memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya partisipasi aktif modal dalam negeri secara maksimal dalam usaha-usaha pembangunan yang terarah dan terencana, sejalan dengan garis-garis kebijakan pemerintah. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas dan definitif bagi penanaman modal oleh warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia, sebagai pelengkap dari Undang-Undang Penanaman Modal Asing yang telah ada, sehingga terbentuk tata hukum penanaman modal yang komprehensif.