Latar Belakang
Undang-undang ini dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dengan perubahan-perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Tujuannya adalah menciptakan iklim fiskal yang kondusif bagi dunia usaha, mendorong investasi, serta meningkatkan pembangunan nasional melalui peningkatan tabungan pemerintah dan masyarakat. Selain itu, penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan perpajakan negara yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi, merangsang produksi, dan mewujudkan pemerataan penghasilan secara adil serta efisien dalam administrasi perpajakan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968, terutama mengenai kelonggaran-kelonggaran perpajakan bagi penanam modal dalam negeri. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal mengenai jangka waktu fasilitas perpajakan selama lima tahun, penghapusan pasal yang tidak relevan, serta pengaturan ulang fasilitas seperti pembebasan bea materai modal, bea masuk, pajak penjualan, bea balik nama kapal, kompensasi kerugian, penghapusan dipercepat, dan pembebasan pajak dividen. Selain itu, diatur juga tentang masa bebas pajak (tax holiday) selama dua tahun bagi badan usaha baru di bidang prioritas pemerintah, yang dapat diperpanjang berdasarkan kontribusi investasi terhadap devisa, lokasi di luar Jawa, besarnya modal, dan prioritas strategis pemerintah. Menteri Keuangan diberi kewenangan penuh untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan ini.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini menetapkan bahwa permohonan penanaman modal yang telah diajukan sebelum undang-undang berlaku dapat menggunakan ketentuan lama apabila diminta oleh pihak yang bersangkutan dan belum mendapat keputusan dari Panitia Penanaman Modal. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 Agustus 1970, dan disahkan oleh Presiden Soeharto serta diundangkan oleh Sekretaris Negara Alamsjah, tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 75.