Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 lahir sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan fiskal nasional dan perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970. Perubahan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan garis besar politik perpajakan negara yang bertujuan untuk meningkatkan tabungan pemerintah melalui peningkatan penerimaan, mendorong investasi, merangsang produksi, serta menciptakan pemerataan pendapatan. Selain itu, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki iklim usaha dan menarik penanaman modal asing guna mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing perlu disesuaikan agar sejalan dengan kebijakan fiskal dan ketentuan perpajakan yang baru.