Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 lahir sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan fiskal nasional dan perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970. Perubahan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan garis besar politik perpajakan negara yang bertujuan untuk meningkatkan tabungan pemerintah melalui peningkatan penerimaan, mendorong investasi, merangsang produksi, serta menciptakan pemerataan pendapatan. Selain itu, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki iklim usaha dan menarik penanaman modal asing guna mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing perlu disesuaikan agar sejalan dengan kebijakan fiskal dan ketentuan perpajakan yang baru.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengubah dan menambah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967, khususnya pada Pasal 15, 16, dan 17. Pokok pengaturannya mencakup pemberian kelonggaran perpajakan bagi perusahaan modal asing yang bergerak di bidang usaha tertentu, seperti pembebasan bea meterai modal, pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak penjualan impor untuk mesin dan peralatan, pembebasan Bea Balik Nama kapal baru, serta kelonggaran pajak perseroan berupa kompensasi kerugian, penghapusan dipercepat, dan perangsang penanaman modal. Selain itu, diberikan fasilitas masa bebas pajak (tax holiday) selama dua tahun yang dapat diperpanjang hingga empat tahun apabila investasi tersebut menambah devisa, dilakukan di luar Pulau Jawa, atau memerlukan modal besar dan risiko tinggi. Pelaksanaan seluruh fasilitas ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan penutup undang-undang ini mengatur bahwa permohonan penanaman modal yang telah diajukan sebelum undang-undang ini berlaku dapat tetap menggunakan ketentuan lama apabila diminta oleh pihak yang bersangkutan, sementara penanaman modal yang sudah memperoleh fasilitas pajak sebelumnya dapat ditinjau kembali berdasarkan ketentuan baru. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 Agustus 1970, sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat iklim investasi asing yang mendukung pembangunan ekonomi nasional.