Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui masuknya modal asing sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Pada masa tersebut, Indonesia memerlukan investasi untuk memperluas kegiatan produksi, mempercepat pembangunan industri, dan meningkatkan kesempatan kerja, sehingga diperlukan landasan hukum yang memberikan kepastian bagi penanam modal asing.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur ketentuan mengenai penanaman modal asing di Indonesia, termasuk bentuk kerja sama dengan pemerintah atau pihak swasta nasional, bidang usaha yang dapat dimasuki, serta jaminan perlindungan hukum bagi penanam modal. Diberikan pula fasilitas tertentu bagi investor asing, seperti pembebasan atau keringanan pajak dalam jangka waktu tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dan kedaulatan ekonomi negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Perjanjian atau ketentuan penanaman modal yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.