Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk karena dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional, perlindungan hukum terhadap Merek dan Indikasi Geografis sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha. Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang sudah ada sebelumnya dinilai masih mengandung kelemahan dan belum memadai untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan dan dinamika dunia usaha dan perdagangan yang terus berkembang, terutama terkait dengan kebutuhan akan perlindungan Merek dan Indikasi Geografis yang lebih komprehensif, efektif, dan efisien. Oleh karena itu, guna menjamin perlindungan hukum yang maksimal terhadap Merek dan Indikasi Geografis, kelemahan tersebut harus diatasi dengan membentuk Undang-Undang baru yang dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat, yang didasarkan pada ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.