Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk karena dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional, perlindungan hukum terhadap Merek dan Indikasi Geografis sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha. Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang sudah ada sebelumnya dinilai masih mengandung kelemahan dan belum memadai untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan dan dinamika dunia usaha dan perdagangan yang terus berkembang, terutama terkait dengan kebutuhan akan perlindungan Merek dan Indikasi Geografis yang lebih komprehensif, efektif, dan efisien. Oleh karena itu, guna menjamin perlindungan hukum yang maksimal terhadap Merek dan Indikasi Geografis, kelemahan tersebut harus diatasi dengan membentuk Undang-Undang baru yang dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat, yang didasarkan pada ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang menetapkan tentang definisi dan ruang lingkup pokok pengaturan, yang berfokus pada perlindungan hukum terhadap Merek dan Indikasi Geografis. Merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasinya, yang memiliki daya pembeda untuk membedakan barang dan/atau jasa. Ruang lingkup Merek meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Sementara itu, Indikasi Geografis (IG) didefinisikan sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor geografis — termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya — memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang tersebut.

Pengaturan Peralihan Penutup

undang-undang iniu mulai berlaku, yaitu pada tanggal diundangkannya, maka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; namun, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang yang baru ini. *Catatan: UU No. 20 Tahun 2016 disahkan dan diundangkan pada tanggal 25 November 2016, sehingga mulai berlaku sejak tanggal tersebut.*