Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mewujudkan sistem pembangunan nasional yang berkelanjutan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, guna menjamin pemanfaatan sumber daya alam hayati secara optimal dan lestari demi memenuhi kebutuhan pangan serta kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang menjamin kepastian hukum, sehingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan peraturan terkait lainnya dianggap tidak lagi memadai dan perlu dicabut serta diganti dengan undang-undang baru.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan kegiatan budi daya pertanian yang berorientasi pada keberlanjutan, efisiensi, dan kualitas lingkungan hidup, guna menghasilkan komoditas pertanian. Subjek hukum utamanya adalah Petani, Pelaku Usaha, dan Pemerintah Pusat serta Daerah. Objek pengaturannya adalah Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yaitu pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian, yang mencakup aspek benih, lahan, air, serta penggunaan alat dan mesin pertanian. Mekanisme utamanya meliputi perencanaan budi daya pertanian, penataan tata ruang dan tata guna lahan budi daya pertanian, serta pengaturan perizinan, pengembangan sarana dan prasarana, perlindungan, dan pemberdayaan Petani. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan pangan dan peningkatan kesejahteraan Petani.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2019. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk masa transisi, Ketentuan Peralihan mengatur bahwa semua peraturan perundang-undangan pelaksana yang telah ada dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019.