Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengatur ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan berciri Nusantara, yang merupakan kesatuan wadah meliputi ruang darat, laut, dan udara. Penataan ruang harus dilaksanakan secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, demi kemakmuran rakyat serta menjaga keserasian lingkungan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, undang-undang ini mutlak diperlukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pembangunan nasional dan perkembangan hukum yang berlaku.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan penataan ruang yang merupakan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai satu kesatuan sistem di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Subjek hukum utama adalah Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta masyarakat, yang memiliki wewenang dan kewajiban dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Objek pengaturannya adalah ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi, yang harus dikelola melalui mekanisme perencanaan tata ruang umum dan rinci, diikuti dengan pemanfaatan ruang berlandaskan rencana tersebut, serta pengendalian pemanfaatannya. Bab-bab utama meliputi klasifikasi, pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan hak, kewajiban, serta peran masyarakat dalam penataan ruang.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak 26 April 2007, pada saat itu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan peralihan mewajibkan agar pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang baru disesuaikan dalam masa transisi paling lama tiga tahun sejak penetapan rencana tata ruang tersebut. Pemanfaatan ruang yang telah memiliki izin tetapi tidak sesuai rencana tata ruang yang baru tetap berlaku sampai batas waktu izin berakhir.