Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengatur ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan berciri Nusantara, yang merupakan kesatuan wadah meliputi ruang darat, laut, dan udara. Penataan ruang harus dilaksanakan secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, demi kemakmuran rakyat serta menjaga keserasian lingkungan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, undang-undang ini mutlak diperlukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pembangunan nasional dan perkembangan hukum yang berlaku.