Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, serasi, dan seimbang antara kepentingan pembangunan ekonomi, sosial, serta pelestarian lingkungan hidup. Peningkatan kegiatan pembangunan di berbagai sektor memerlukan pengaturan tata ruang yang terpadu dan berwawasan lingkungan agar penggunaan ruang dapat dilakukan secara optimal serta menghindari konflik pemanfaatan antarwilayah dan antarsektor.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur asas, tujuan, dan kebijakan penataan ruang nasional yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang dilaksanakan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, keseimbangan antarwilayah, dan keterpaduan antarbidang pembangunan. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyusunan rencana tata ruang serta pengawasan pelaksanaannya. Masyarakat diberikan hak dan kesempatan untuk berperan dalam proses penataan ruang.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan pelaksanaan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tata ruang disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.