Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi perlunya landasan filosofis Pancasila dan UUD 1945 dalam mengelola peternakan dan kesehatan hewan sebagai aset strategis nasional untuk kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang secara sosiologis mendesak. Secara yuridis, peraturan lama sudah tidak memadai dan tidak relevan lagi seiring perkembangan keadaan, tuntutan otonomi daerah, dan globalisasi, sehingga perlu dibentuk hukum baru yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha.