Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi perlunya landasan filosofis Pancasila dan UUD 1945 dalam mengelola peternakan dan kesehatan hewan sebagai aset strategis nasional untuk kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang secara sosiologis mendesak. Secara yuridis, peraturan lama sudah tidak memadai dan tidak relevan lagi seiring perkembangan keadaan, tuntutan otonomi daerah, dan globalisasi, sehingga perlu dibentuk hukum baru yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan secara terpadu, yang menjadi subjeknya adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, peternak, dan masyarakat, dengan tujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha. Objek pengaturannya meliputi sumber daya seperti lahan, pakan, dan bibit, serta budi daya ternak (termasuk ternak ruminansia betina produktif), hewan kesayangan, dan hewan laboratorium. Mekanisme utamanya mencakup penetapan persyaratan usaha peternakan yang baik, pengelolaan sumber daya, pelayanan kesehatan hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produknya. Hukum ini menyatukan pengaturan kedua aspek tersebut untuk kemaslahatan dan keamanan masyarakat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 4 Juni 2009, yaitu pada saat diundangkan. Ketentuan penutup menyatakan bahwa sejak tanggal berlakunya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, Ketentuan Peralihan mengatur bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 yang mengatur bidang peternakan dan kesehatan hewan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan undang-undang ini, memberikan masa transisi bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri.