Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk menjamin ketersediaan dan keamanan pangan asal hewan bagi seluruh rakyat. Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diubah dan disempurnakan untuk membentuk landasan hukum yang lebih kuat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di seluruh wilayah Indonesia. Subjek hukum utama adalah peternak, perusahaan peternakan, dokter hewan, dan pemerintah pusat serta daerah. Objeknya meliputi Ternak sebagai hewan peliharaan penghasil pangan atau produk lainnya, Produk Hewan, Sumber Daya Peternakan seperti lahan dan pakan, serta pelayanan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Ketentuan Umum (Pasal 1) menjabarkan definisi kunci terkait, sementara bab-bab utama mencakup Sumber Daya, Pembibitan dan Budidaya, Pakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, hingga Perizinan Usaha dan Pengawasan. Mekanisme utamanya adalah pengaturan jaminan penyediaan sumber daya, peningkatan mutu dan populasi Ternak, pengawasan mutu pakan, pencegahan penyakit hewan menular, penjaminan keamanan pangan asal hewan, serta penerapan etika dan moral dalam pemanfaatan hewan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 Oktober 2014. Berdasarkan Ketentuan Peralihan, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. Pemerintah memiliki masa transisi untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Otoritas Veteriner dan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas) paling lambat dalam waktu 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan guna menyesuaikan pelaksanaan substansi perubahan yang bersifat strategis.