Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk sebagai pelaksanaan dari amanat konstitusi (Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945) yang mewajibkan negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara khusus, pembentukan UU ini melaksanakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mempercepat terselenggaranya SJSN dan merupakan transformasi kelembagaan dari empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jaminan sosial (PT Askes, PT Jamsostek, PT TASPEN, dan PT ASABRI). Pengelolaannya harus berbentuk badan hukum publik dan berpegang pada prinsip kegotongroyongan, nirlaba, dana amanat, dan menggunakan hasil pengelolaan dana seluruhnya untuk pengembangan program demi kepentingan peserta

Pokok-Pokok Pengaturan

UU ini menetapkan pembentukan dua BPJS sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden: BPJS Kesehatan (menyelenggarakan jaminan kesehatan) dan BPJS Ketenagakerjaan (menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian). Tujuannya adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta.Kepesertaan bersifat wajib bagi setiap orang yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan, dan Pemberi Kerja wajib mendaftarkan diri serta pekerjanya. Pemerintah wajib mendaftarkan penerima Bantuan Iuran. Tugas utama BPJS meliputi pendaftaran, pemungutan Iuran, pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai dana amanat, dan pembayaran Manfaat. BPJS berwenang menagih Iuran, melakukan investasi DJS dengan prinsip kehati-hatian, serta mengawasi kepatuhan. Bagi Pemberi Kerja atau Peserta yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, denda, atau sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (izin usaha, IMB, dll.) yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Pemda atas permintaan BPJS. Organ BPJS terdiri dari Dewan Pengawas yang mengawasi Direksi, yang keduanya diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 5 tahun

Pengaturan Peralihan Penutup

mengatur proses transformasi BUMN. Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) ditugasi menyiapkan operasional, serta pengalihan aset dan liabilitas ke BPJS yang baru. BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada 1 Januari 2014. PT Jamsostek (Persero) secara resmi berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal yang sama, yaitu 1 Januari 2014. Sementara itu, pengalihan program dari PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diberikan waktu yang lebih panjang, yaitu diselesaikan paling lambat Tahun 2029. Ketentuan Penutup menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2011.