Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk sebagai pelaksanaan dari amanat konstitusi (Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945) yang mewajibkan negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara khusus, pembentukan UU ini melaksanakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mempercepat terselenggaranya SJSN dan merupakan transformasi kelembagaan dari empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jaminan sosial (PT Askes, PT Jamsostek, PT TASPEN, dan PT ASABRI). Pengelolaannya harus berbentuk badan hukum publik dan berpegang pada prinsip kegotongroyongan, nirlaba, dana amanat, dan menggunakan hasil pengelolaan dana seluruhnya untuk pengembangan program demi kepentingan peserta