Latar Belakang

Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja lahir dari kebutuhan untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial yang memadai bagi tenaga kerja Indonesia terhadap risiko kerja, termasuk kecelakaan, sakit, hari tua, dan kematian. Sebelum undang-undang ini, perlindungan bagi pekerja masih bersifat terbatas dan belum terintegrasi secara nasional, sehingga banyak tenaga kerja, terutama di sektor informal, rentan mengalami ketidakpastian dan kerugian sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kondisi darurat lainnya. Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah bertujuan untuk mewujudkan sistem jaminan sosial yang terstruktur, menyeluruh, dan dapat diakses oleh seluruh tenaga kerja, sekaligus mendorong stabilitas ekonomi dan keadilan sosial melalui penyediaan perlindungan yang konsisten serta kepastian hak-hak pekerja.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mencakup penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hari tua, kematian, dan pemutusan hubungan kerja. Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban tenaga kerja, pemberi kerja, serta pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk mekanisme iuran, manfaat, dan prosedur klaim. Selain itu, undang-undang menetapkan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang bertugas mengelola, mengawasi, dan menyalurkan manfaat secara adil dan tepat waktu, serta menegaskan prinsip kepesertaan wajib bagi seluruh tenaga kerja guna menjamin perlindungan sosial yang menyeluruh dan berkesinambungan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menegaskan bahwa seluruh program jaminan sosial yang telah diselenggarakan sebelum berlakunya undang-undang ini tetap berjalan sampai penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan undang-undang baru. Pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan dan kebijakan transisi agar peserta, pemberi kerja, serta badan penyelenggara dapat menyesuaikan diri dengan sistem yang baru. Sementara itu, ketentuan penutup menyatakan bahwa undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja secara nasional, dan seluruh peraturan sebelumnya yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.