Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja lahir dari kebutuhan untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial yang memadai bagi tenaga kerja Indonesia terhadap risiko kerja, termasuk kecelakaan, sakit, hari tua, dan kematian. Sebelum undang-undang ini, perlindungan bagi pekerja masih bersifat terbatas dan belum terintegrasi secara nasional, sehingga banyak tenaga kerja, terutama di sektor informal, rentan mengalami ketidakpastian dan kerugian sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kondisi darurat lainnya. Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah bertujuan untuk mewujudkan sistem jaminan sosial yang terstruktur, menyeluruh, dan dapat diakses oleh seluruh tenaga kerja, sekaligus mendorong stabilitas ekonomi dan keadilan sosial melalui penyediaan perlindungan yang konsisten serta kepastian hak-hak pekerja.