Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat kemandirian bangsa dalam penyediaan alat utama sistem senjata (alutsista) dan perlengkapan pertahanan melalui pengembangan industri pertahanan nasional. Sebelumnya, pengelolaan industri pertahanan masih tersebar dan belum terkoordinasi dengan baik, sehingga ketergantungan terhadap impor masih tinggi. Dalam rangka mewujudkan sistem pertahanan negara yang tangguh dan berdaulat, diperlukan dasar hukum yang mengatur secara komprehensif sinergi antara pemerintah, BUMN, BUMS, dan lembaga penelitian dalam pengembangan industri pertahanan yang berdaya saing dan berteknologi tinggi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan industri pertahanan nasional; kebijakan pengadaan dan penggunaan produk dalam negeri; serta kewajiban transfer teknologi dan alih pengetahuan dari mitra luar negeri. Ditetapkan pula pembentukan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sebagai lembaga koordinatif yang bertugas merumuskan kebijakan, sinkronisasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan industri pertahanan. Selain itu, Undang-Undang ini menegaskan peran pemerintah dalam memberikan dukungan pendanaan, insentif, serta pengaturan kemitraan antara produsen dalam negeri dan pengguna alat pertahanan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa seluruh ketentuan yang terkait industri pertahanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Ketentuan penutup menegaskan bahwa pemerintah wajib menyusun peraturan pelaksana dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak diundangkan, serta mencabut peraturan yang bertentangan. Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2012 sebagai dasar hukum utama pembangunan dan kemandirian industri pertahanan nasional.