Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana air sebagai bagian dari sumber daya air yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan berlakunya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Secara sosiologis, diperlukan pengaturan yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan mengenai pengelolaan sumber daya air agar ketersediaan dan pemanfaatannya dapat menjamin hak rakyat atas air serta memberikan keadilan bagi masyarakat dan perlindungan terhadap sumber air.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan yang meliputi air, sumber air, dan daya air, sebagai cabang produksi penting yang dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Subjek hukum utamanya adalah Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan wewenang penguasaan negara, serta setiap orang yang memiliki hak atas air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian, dan usaha lainnya. Mekanisme utama pengaturannya meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan air dengan sistem perizinan (kecuali untuk kebutuhan pokok dan pertanian rakyat), dan pengendalian daya rusak air, yang didukung oleh sistem informasi dan kelembagaan sumber daya air. Pengelolaan ini bertujuan menjamin ketersediaan air dengan prioritas utama untuk kebutuhan pokok dan hak rakyat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 15 Oktober 2019. Dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta mencabut pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sebagai ketentuan peralihan, semua Izin Penggunaan Sumber Daya Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya UU ini, tetap berlaku sampai jangka waktu izin tersebut berakhir. Selain itu, semua Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Sumber Daya Air yang telah ada, tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini. Seluruh peraturan pelaksanaan baru yang diamanatkan oleh UU ini wajib ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU ini diundangkan.