Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana air sebagai bagian dari sumber daya air yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan berlakunya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Secara sosiologis, diperlukan pengaturan yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan mengenai pengelolaan sumber daya air agar ketersediaan dan pemanfaatannya dapat menjamin hak rakyat atas air serta memberikan keadilan bagi masyarakat dan perlindungan terhadap sumber air.