Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pertimbangan filosofis bahwa sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berkedudukan penting bagi kehidupan dan harus dikelola secara lestari, sejalan dengan amanat UUD 1945. Secara sosiologis, undang-undang ini dibuat untuk menjawab kebutuhan mendesak agar konservasi dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lestari sebagai tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Secara yuridis, revisi ini diperlukan karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang sudah berlaku selama 32 tahun dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan dan dinamika konservasi sumber daya alam hayati saat ini, sehingga perubahan ketentuan mendesak dilakukan untuk penguatan aspek konservasi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang berfokus pada Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (SDAHE). Subjek hukumnya meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban konservasi. Objek utama peraturannya adalah SDAHE, termasuk Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), serta ekosistem penting di luar kawasan hutan. Mekanisme utamanya mencakup upaya pengawetan, pemanfaatan secara lestari, dan menjamin keberlanjutan fungsi ekosistem, dengan penambahan ketentuan baru mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan untuk memperkuat penegakan hukum konservasi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Agustus 2024. Ketentuan penutup menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini juga secara khusus mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Seluruh ketentuan dalam Undang-Undang baru ini telah berlaku efektif sejak tanggal tersebut, tanpa adanya masa transisi khusus yang diuraikan untuk penyesuaian pihak terkait.