Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pertimbangan filosofis bahwa sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berkedudukan penting bagi kehidupan dan harus dikelola secara lestari, sejalan dengan amanat UUD 1945. Secara sosiologis, undang-undang ini dibuat untuk menjawab kebutuhan mendesak agar konservasi dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lestari sebagai tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Secara yuridis, revisi ini diperlukan karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang sudah berlaku selama 32 tahun dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan dan dinamika konservasi sumber daya alam hayati saat ini, sehingga perubahan ketentuan mendesak dilakukan untuk penguatan aspek konservasi.