Latar Belakang
Latar belakang diundangkannya UU No. 5 Tahun 1990 didasari oleh beberapa pertimbangan (konsiderans), yang secara umum mencakup Indonesia dianugerahi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang tinggi nilainya dan sangat penting bagi kehidupan manusia, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan. pada salah satu komponen ekosistem dapat memengaruhi keseimbangan alam. Adanya kesadaran global dan nasional tentang pentingnya konservasi sumber daya alam, sejalan dengan hasil Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup (1972) dan adopsi Strategi Konservasi Dunia (IUCN 1980). Diperlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistemnya demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.