Latar Belakang

Latar belakang diundangkannya UU No. 5 Tahun 1990 didasari oleh beberapa pertimbangan (konsiderans), yang secara umum mencakup Indonesia dianugerahi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang tinggi nilainya dan sangat penting bagi kehidupan manusia, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan. pada salah satu komponen ekosistem dapat memengaruhi keseimbangan alam. Adanya kesadaran global dan nasional tentang pentingnya konservasi sumber daya alam, sejalan dengan hasil Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup (1972) dan adopsi Strategi Konservasi Dunia (IUCN 1980). Diperlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistemnya demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Pokok-Pokok Pengaturan

UU No. 5 Tahun 1990 mencakup tiga pilar utama kegiatan konservasi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan: Upaya untuk melindungi proses ekologi esensial yang menunjang kelangsungan hidup. Ini dilakukan dengan menetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan perlindungan, seperti hutan lindung, daerah aliran sungai, dan daerah pantai. Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya: Melindungi spesies langka atau terancam punah dan habitat alaminya melalui penetapan kawasan suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa) dan perlindungan jenis tumbuhan dan satwa liar. Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Pemanfaatan sumber daya alam (seperti jasa lingkungan, potensi wisata alam, pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar) yang dilakukan secara berkelanjutan tanpa mengurangi fungsi konservasi dan kelestarian kawasan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pasal-pasal mengenai aturan peralihan dalam UU No. 5 Tahun 1990 (Pasal 42) mengatur bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah ada sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. UU No. 5 Tahun 1990 telah mengalami perubahan signifikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Perubahan ini mencakup penambahan pasal peralihan baru (Pasal 42A) yang mengatur kepemilikan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi sebelum UU baru ini diundangkan, untuk menghindari ketidakpastian hukum. turan penutup dalam UU No. 5 Tahun 1990 (Pasal 44) berbunyi bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pasal 44 ini dihapus dalam UU No. 32 Tahun 2024, karena UU No. 5 Tahun 1990 kini disebut sebagai "Undang-Undang Konservasi Hayati".