Latar Belakang

Pembentukan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 dilatarbelakangi oleh perubahan besar dalam teknologi telekomunikasi dan perkembangan lingkungan global yang semakin kompetitif. Perkembangan teknologi, konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, serta liberalisasi sektor telekomunikasi pada tingkat internasional mendorong perlunya penataan kembali sistem telekomunikasi nasional. Selain itu, keterlibatan sektor swasta semakin meningkat dalam penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga regulasi lama tidak lagi memadai untuk mengatur persaingan dan pembinaan sektor telekomunikasi. Indonesia terikat pada kesepakatan perdagangan global seperti *General Agreement on Trade in Services (GATS)*, yang mengarah pada prinsip perdagangan bebas dan tidak diskriminatif dalam sektor telekomunikasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbarui kerangka hukum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989, agar sektor telekomunikasi dapat tumbuh melalui persaingan sehat tanpa mengabaikan prinsip dasar bahwa sumber daya seperti frekuensi radio dan orbit satelit tetap dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang meliputi jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan telekomunikasi khusus. Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Negara menguasai sektor telekomunikasi, sedangkan pembinaan dilakukan oleh pemerintah melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Penyelenggara telekomunikasi dapat berasal dari BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, hingga instansi pemerintah. Pemerintah mengatur perizinan, interkoneksi antar jaringan, pemanfaatan frekuensi, penomoran, dan kewajiban pelayanan universal agar akses telekomunikasi tersedia hingga daerah terpencil. Pengguna memiliki hak memperoleh layanan dengan perlakuan yang sama, jaminan keamanan komunikasi, serta hak untuk memilih penyelenggara jaringan lain. Penyelenggara wajib memberikan ganti rugi jika terjadi kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pengguna. Undang-undang ini juga menegaskan larangan manipulasi akses jaringan dan penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum atau keamanan nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan memberikan ruang bagi penyelenggara telekomunikasi khusus yang sudah ada untuk melanjutkan operasinya, dengan syarat tetap mengikuti seluruh ketentuan dalam undang-undang ini. Pemerintah dapat memanfaatkan fasilitas telekomunikasi milik penyelenggara lain untuk keperluan pertahanan dan keamanan dalam keadaan tertent. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi serta tuntutan keterbukaan dan persaingan yang sehat dalam sektor telekomunikasi. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.