Latar Belakang
Pembentukan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 dilatarbelakangi oleh perubahan besar dalam teknologi telekomunikasi dan perkembangan lingkungan global yang semakin kompetitif. Perkembangan teknologi, konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, serta liberalisasi sektor telekomunikasi pada tingkat internasional mendorong perlunya penataan kembali sistem telekomunikasi nasional. Selain itu, keterlibatan sektor swasta semakin meningkat dalam penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga regulasi lama tidak lagi memadai untuk mengatur persaingan dan pembinaan sektor telekomunikasi. Indonesia terikat pada kesepakatan perdagangan global seperti *General Agreement on Trade in Services (GATS)*, yang mengarah pada prinsip perdagangan bebas dan tidak diskriminatif dalam sektor telekomunikasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbarui kerangka hukum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989, agar sektor telekomunikasi dapat tumbuh melalui persaingan sehat tanpa mengabaikan prinsip dasar bahwa sumber daya seperti frekuensi radio dan orbit satelit tetap dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.