Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dibentuk untuk mendukung tujuan pembangunan nasional dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila. Telekomunikasi dipandang sebagai cabang produksi yang penting bagi negara karena berperan strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, memperlancar kegiatan pemerintahan, pembangunan, serta mempererat hubungan antarbangsa. Dengan pesatnya kemajuan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964, dianggap tidak lagi memadai sehingga diperlukan undang-undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pengertian, asas, dan tujuan penyelenggaraan telekomunikasi; pembinaan dan penguasaan telekomunikasi oleh negara; penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi oleh pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan hukum lainnya; serta pengaturan izin, penggunaan spektrum frekuensi radio, dan orbit geostasioner. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna jasa telekomunikasi, kewajiban menjaga kerahasiaan berita, serta pembentukan Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagai forum koordinasi nasional. Undang-undang ini juga menetapkan ketentuan mengenai perlindungan sarana telekomunikasi, pencegahan gangguan, pengamanan, tarif, kerja sama internasional, hingga ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menegaskan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru. Ketentuan penutup menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 1 April 1989.