Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dibentuk untuk mendukung tujuan pembangunan nasional dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila. Telekomunikasi dipandang sebagai cabang produksi yang penting bagi negara karena berperan strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, memperlancar kegiatan pemerintahan, pembangunan, serta mempererat hubungan antarbangsa. Dengan pesatnya kemajuan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964, dianggap tidak lagi memadai sehingga diperlukan undang-undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.