Latar Belakang

Pembentukan Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh kesadaran filosofis dan sosiologis bahwa pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang harus diwujudkan melalui peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan. Secara sosiologis, Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan dan bagian dari sistem kesehatan nasional perlu dikembangkan secara profesional dan berorientasi sosial sekaligus ekonomis, serta dapat menjadi wahana pendidikan dan penelitian kesehatan untuk kepentingan masyarakat. Terdapat kebutuhan mendesak untuk mengarahkan dan memberikan landasan bagi pengelolaan Rumah Sakit yang makin kompleks agar mampu memberikan pelayanan yang bermutu. Dari sisi yuridis, Undang-Undang ini diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada pasien, masyarakat, dan Rumah Sakit itu sendiri, guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit yang paripurna.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur tata kelola institusi pelayanan kesehatan yang disebut Rumah Sakit, yang didefinisikan sebagai institusi penyedia pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, dengan tujuan memberikan perlindungan dan keselamatan bagi pasien, meningkatkan mutu pelayanan, serta memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat, dan Rumah Sakit itu sendiri. Subjek hukum utama yang diatur adalah penyelenggara Rumah Sakit, baik pemerintah maupun swasta, yang wajib memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, dan sumber daya manusia, serta Menteri yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan. Objek pengaturannya meliputi jenis dan klasifikasi Rumah Sakit (umum dan khusus), perizinan, hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit, penyelenggaraan pelayanan, hingga aspek pendanaan. Mekanisme utama yang diatur adalah kewajiban bagi setiap Rumah Sakit untuk memiliki izin operasional, memberikan pelayanan kesehatan dengan standar mutu yang jelas, dan tunduk pada mekanisme pembinaan serta pengawasan yang ketat dari Pemerintah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2009. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut. Selain itu, setiap Rumah Sakit yang telah beroperasi sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pengundangan. Ketentuan Penutup menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang mengatur mengenai Rumah Sakit, yang sudah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.