Latar Belakang
Pembentukan Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh kesadaran filosofis dan sosiologis bahwa pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang harus diwujudkan melalui peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan. Secara sosiologis, Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan dan bagian dari sistem kesehatan nasional perlu dikembangkan secara profesional dan berorientasi sosial sekaligus ekonomis, serta dapat menjadi wahana pendidikan dan penelitian kesehatan untuk kepentingan masyarakat. Terdapat kebutuhan mendesak untuk mengarahkan dan memberikan landasan bagi pengelolaan Rumah Sakit yang makin kompleks agar mampu memberikan pelayanan yang bermutu. Dari sisi yuridis, Undang-Undang ini diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada pasien, masyarakat, dan Rumah Sakit itu sendiri, guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit yang paripurna.